Pemerintah Kabupaten Kaimana menggelar Apel Ikrar Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Kaimana bertempat di Halaman Apel Kantor Bupati Kabupaten Kaimana, Selasa (22/09/2020) pagi, yang diikuti oleh Pimpinan OPD utusan perwakilan OPD yang terdiri dari 5 (lima) orang ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma selaku pembina apel pada acara Apel Ikrar Netralitas ASN tersebut, suasana pengucapan ikrar yang dibacakan oleh Kepala Inspektorat Fredy S. Zaluchu, S.STP., M.Si, dan diikuti seluruh peserta apel tampak khidmat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan dukungan ASN sebagai pelayan publik untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 09 Desember 2020 di Kabupaten Kaimana mendatang.

Selaku Pembina apel , Bupati Kaimana, mengatakan sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/20, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 bahwa ASN memiliki panduan terkait pelaksanaan Pilkada yang harus ditegakkan.

Beliau juga menegaskan bahwa, terkait hal ini, ASN harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada SKB pada I, Point a, sampai dengan d. Yakni: Upaya dan langkah penyelenggaraan netralitas ASN, Penjatuhan sangsi atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas ASN , Pembentukan satgas pengawasan netralitas ASN. Serta Tata cara penanganan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Dalam kesempatan itu pula bupati menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD agar dapat mensosialisasikan hal tersebut kepada setiap staf yang berada pada OPD nya masing-masin. “Selaku Bupati saya berharap, Selesai dari sini ada pertemuan lanjutan dengan pimpinan OPD masing-masing untuk melakukan sosialisasi secara rinci, terkait aturan netralitas ASN tersebut” , lanjut Bupati Kaimana.

Pada Kesempatan Apel Ikrar Netralitas ASN ini juga, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Reurupun, S.Sos. membacakan surat pengunduran dirinya dari ASN di hadapan ratusan ASN dan tenaga kontrak yang hadir pada Apel tersebut. Hal ini dilakukan karena beliau telah mendaftarkan dirinya di KPU sebagai sebagai salah satu bakal calon Bupati Kaimana pada yang akan berkompetisi pada pemilihan Bupati periode 2020–2024.

Mengakhiri Apel Ikrar Netralitas ASN ini, melalui mimbar apel Bupati Kaimana, Drs Matias Mairuma menyampaikan terima kasihnya kepada Sekretaris Daerah Rita Teurupun, S.Sos yang telam membantunya dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah. Lebih lanjut Ia menegaskan,” Sebagai Bupati Kabupaten Kaimana dan juga sebagai anak suku Napiti, saya Ucapkan Terima kasih atas jasa dan dedikasi yang telah Ibu Rita Teurupun berikan dalam memajukan daerah ini sejak Kaimana masih berstatus Kecamatan hingga menjadi Kabupaten, dan juga sebagai sekretaris daerah dalam membantu saya menjalankan roda pemerintahan ini. Hanya Tuhan sajalah yang dapat membalas segala jasa baik ibu.” Tutur Bupati mengakhiri apel Ikrar Netralitas ASN tersebut.