KAMPANYE VIRTUAL GERAKAN NASIONAL NETRALITAS (GNN) ASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan melakukan Pengawasan Netralitas ASN sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, oleh sebab itu menjelang pilkada serentak dimasa pendemi Covid-19, yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, di 270 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, KASN gencar melakukan berbagai kegiatan dalam rangka kerjasama peningkatan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada hari Selasa (30/6/2020) KASN melakukan kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”. Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Ketua KASN dan dilanjutkan sambutan dari Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.

Arahan Ketua KASN dalam Arahan GNN ASN secara Virtua

Kegiatan yang dilakukan merupakan Deklarasi Netralitas ASN yang dikuti oleh 529 peserta melalui jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, dari wilayah Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat. Pada bagian lain digelar diskusi panel yang didukung para pembicara dari Ketua Bawaslu RI Abhan, Direktur Wasdal lV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat, Sekda Kab. Banyuwangi Mujiono, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Perwakilan Kabupaten Kaimana di wakili oleh Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM dan Kepala Kesbangpol.

SEKDA, Ka BKPSDM, dan Ka KESBANGPIL dalam Mengikuti Jaringan Virtual GNN ASN

Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto mengemukakan dalam sambutan pembukaan, tentang  netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib dipegang teguh sebagai penyelenggara negara.

Lebih lanjut Agus Pramusito menjelaskan tentang berbagai pelanggaran terhadap azas Netralitas akan menjadi  pintu masuk munculnya berbagai distorsi dan pelanggaran hukum lainnya, seperti perilaku KKN, kualitas pelayanan publik yang rendah, serta perumusan dan eksekusi kebijakan yang mencederai kepentingan publik.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK  menjelaskan bahwa Stranas PK akan terus mendukung dan bekerjasama dengan KASN dan Bawaslu untuk menegakkan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020. “Pemimpin Daerah yang terpilih secara jujur cenderung akan lebih bebas korupsi”, kata Gufron.

Penjelasan singkat Netralitas ASN oleh Perwakilan BKN Achmad Slamet Hidayat

Achmad Slamet Hidayat menegaskan bahwa BKN akan mendukung rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, dengan menangguhkan data administrasi kepegawaian ASN yang bersangkutan. “Pegawai ASN tersebut tidak akan bisa naik pangkat, atau rotasi jabatan, apalagi promosi jabatan, sampai dengan rekomendasi sanksi ditindaklanjuti oleh PPK”, imbuh Achmad.

Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H, M.H, dalam arahannya pada virtual GNN ASN

Ketua Bawaslu RI menyatakan bahwa KASN merupakan mitra strategis, terkait dengan kerjasama pertukaran data dan informasi, pengawasan, pencegahan dan monev. “Bawaslu optimis bahwa proses penanganan netralitas bersama KASN akan semakin efektif dan efisien dengan pengembangan sistem aplikasi pengawasan berbasis digital secara terpadu”, kata Abhan.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam Pemaparan Netralitas ASN

Melalui kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Titi Anggraini selaku narasumber mengingatkan tentang pemntingnya Netralitas ASN Pada pilkada nantinya dengan berpedoman pada Don’t ask and don’t tell. Jangan bertanya, dan tidak usah memberi tahu pilihan/preferensi politik pada siapapun, refleksikan pilihan hanya pada bilik suara nantinya.

Penandatanganan Deklarasi GNN ASN oleh SEKDA, Ka BPKSDM dan Ka KESBANGPOL

Usai Vicon Gerakan Nasional Netralitas  ASN yang diikuti lewat jaringan virtual dari ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Sekda, Ka BKPSDM dan Ka Kesbangpol Kabupaten Kaimana menandatangani Dekarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN secara bersamaan untuk menjadi dasar pernyataan bahwa ASN Netral dalam pilkada pada tanggal 09 Desember 2020 nantinya.

Isi Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas (GNN) ASN

Dengan ditandatanganinya Deklarasi GNN ASN ini diharapkan agar setiap pegawai ASN mampu menjaga netralitas, membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan Etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjadi harmoni penguatan implementasi pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang.