Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 khususnya mengenai ketentuan pelamar THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti seleksi kompetensi I, dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait kesempatan bagi pelamar untuk dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya jika kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Selanjutnya rapat Panselnas yang dihadiri oleh beberapa unsur diantaranya Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, BKN, BPKP dan Tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang dapat diunduh di bawa ini.
Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, oleh sebab itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021, tellah ditentukan sesuai Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 sebagaimana berikut: