Pembukaan Musyawara Rencana Pembangunan (MUSREMBANG) RKPD Kabupaten Kaimana Tahun 2021 dipusatkan di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Jalan Sapta Taruna Krooy Kaimana, Kamis, (15/04/2021). Musrembang RKPD dilakukan dalam situasi pendemi Covid-19 sehingga rapat dan pertemuan pemerintah dalam rangka Musrembang ini dilaksanakan secara virtual guna mencegah terjadinya perkumpulan peserta musrembang dalam jumlah yang besar.
Hadir dalam pembukaan Musrembang Kabupaten Kaimana ini antara Laim, Pelaksana Tugas Bupati Kaimana Yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Fredy S. Zaluchu, S.STP, M.Si, Wakil Ketua 1 DPRD Kaimana Dandim 1804 Kaimana, Kapolres Kaimana, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Kepala Pengadilan Negeri Kaimana dan Kepala Bappeda Litbang, serta Kepala BPKAD dan para Kepala OPD sekabupaten Kaimana serta Kepala-kyepala Distrik, Dewan Adat, Pihak Perbankan dan Team Perwakilan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Musrembang yang dilakukan merupakan bagian dari amanah peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi wajib oleh seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia. Mekanismenya dijabarkan secara detail pada Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Khusu untuk perencanaan pembangunan tahun 2022, kita mengacu pada surat edaran mendagri No 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021, tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, isinya menyebutkan bahwa “Rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2022 mengacu pada RPJPD 2005-2025, dengan mempertimbangkan visi misi dan program kepala daerah terpilih. Hal ini berlaku pada Kabupaten/Kota yang belum memiliki PERDA tentang RPJMD”.

Dalam Sambutan tertulis Pelaksana Tugas Bupati yang dibacakan oleh Plh Sekretaris Daerah, Fredy S Zaluchu, S.STP, M.Si, menghimbau kepada setiap pimpinan dan aparatur setiap OPD agar mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sector secara terukur, agar penyelenggaraan pembangun di tahun 2022 nati terarah dan akuntabel serta dapat menjawab isu-isu strategi yang ada.
Dalam kesempatan yang sama pelaksana tugas bupati yang diwakili oleh Kepala Inspektorat ini mengingatkan tentang masih banyaknya agenda-agenda daerah yang juga sangat penting selain Musrembang , yang juga menjadi tanggung jawab kita bersama yang sangat memerlukan koordinasi antara pimpinan-pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang diberi tanggungjawab dengan Pimpinan Daerah.
“Selain Musrembang yang kita lakukan hari ini, masih ada agenda-agenda lain yang sangat mendesak untuk segera dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama, agenda-agenda tersebut antara lain RPJMD 2021-2026, Penyusunan Renstra OPD, Refocusing APBD 2021, dan Perampingan birokrasi dalam bentuk Perampingan Struktur Eselon IV menjadi Jabatan Fungsional. Untuk itu OPD yang sercara tupoksi melakukan urusan tersebut agar segera mungkin menuntaskan tanggungjawab yang diemban, namun ingat selalu berkordinasi dengan Pimpinan Daerah” Ujar Zaluchu mengakhiri sambutannya.

Setelah mengalami diskusi yang panjang dan alot pada Musrembang RKPD Kabupaten Kaimana, akhirnya Musrembang diakhiri dengan penandatanganan birita acara pelaksanaan Musrembang yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kaimana, Arsami dan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kaimana, Jaqualina Qlaudia S.Hut yang disaksikan oleh peserta yang hadir pada ruang rapat Kantor Bupati dan seluruh kepala OPD dan peserta yang mengikuti Musrembang secara virtual dari tempatnya masing-masing.