Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana menggelar rapat paripurna secara virtual berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kaimana Jalan Utarum Pasir Lombo Kaimana, Rabu (10/03/2021). Dengan agenda Pembahasan Dan Penetapan Serta Persetujuan Terhadap Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun 2021. Paripurna dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Irsan Lie, didampingi Wakil Ketua I, Jaqualine Claudia S.Hut, Wakil Ketua II, Kasir Sanggey. Paripurna ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah, FORKOPIMDA Kabupaten Kaimana dan TAPD serta diikuti oleh Kepala OPD secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.

Rapat Paripurna ini dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari dengan menyelesaikan 4 (empat) pleno dengan agenda sebagai berikut: Pleno I, tentang Pengantar Nota Keuangan APBD Tahun 2021 oleh Bupati Kaimana yang didelegasikan kepada Penjabat SEKDA Luther Rumpumbo, S.Pd, MM; Pleno II, Tentang Laporan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan; dan Pleno III, tentang Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan; serta Pleno IV tentang Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi Dewan.

Dalam Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Jawaban Bupati Kaimana atas Pendangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, keempat fraksi di DPRD Kaimana, yakni Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Golkar serta Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sehingga Postur APBD Kabupaten Kaimana Tahun anggaran 2021 yanng disetujui yakni Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 1.017.687.525.463 , devisit Rp. 47.922.520.681 dan Belanja Daerah sebesar Rp. 1.065.610.046.144,- yang terdiri dari: Belanja Operasional sebesar Rp 611.290.571.478,- Belanja modal 258.818.201.077,- dan Belanja tidak langsung 10.000.000.000,- serta Belanja transfer sebesar 180.501.273.589,-
APBD Kabupaten Kaimana ini ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kaimana dengan SK Nomor: 12/KPTS/DPRD-KMN/2021 tentang Persetujuan terhadap Ranperda Kabupaten Kaimana Tahun 2021.

Penjabat sekda, mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan juga mengucapkan maaf apabila dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Kaimana Tahun 2021 terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati DPRD, melalui sambutan tertulis Bupati Kaimana dan diakhiri dengan penanda tanganan berita acara, yang dilakukan oleh Penjabat Sekda mewakili Bupati Kaimana.