KABUPATEN KAIMANA – Bupati Kaimana Freddy Thie didampingi Sekretaris Daerah Arsami, SE, MM., beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana baik yang hadir dalam acara tatap muka maupun yang mengikiti melalui zoom Acara Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama pihak Kejaksaan Negeri Kaimana pada hari Jumat (27/08/2021) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana

Bupati Kaimana dalam sambutannya mengucap syukur karena dengan ditandatanganinya Memorandum Of Understanding (MoU) bersama pihak Kejaksaan Negeri Kaimana dapat membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Kaimana dalam mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan misinya, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset pemerintah daerah dan juga merupakan bagian dari sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri.

“Semoga MoU ini bisa membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan penanganan permasalahan hukum bahkan aset-aset yang ada di pemerintah daerah supaya kedepan itu bisa tertib dan juga sinergitas antara Pemda Kaimana dan Kejari bisa berjalan dan terpelihara baik bahkan kita tingkatkan diwaktu yang akan datang” ujar Freddy Thie dalam sambutannya
Mengakhiri smabutannya, Bupati Kaimana lebih lanjut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana yang hadir beserta timnya pada Acara Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Daerah, karena hal ini dilakukan untuk Kabupaten Kaimana kedepan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo, SH, MH., dalam Sambutan menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kejari Kaimana dengan pemerintah daerah Kabupaten kaimana adalah merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri kaimana menjelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum serta Tindakan Hukum Lain kepada Negara atau Pemerintah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Bupati Kaimana bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana dilakukan setelah usai pemaparan terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Tim Kejaksaan Negeri Kaimana dan juga sesi tanya jawab antar Para Kepala OPD dan Tim Kejaksaan Negeri.