PENETAPAN DAN PENGESAHAN SERTA PERSETUJUAN TERHADAP RANPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan Dan Pengesahan Serta Persetujuan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020, (14/09/2020) secara virtual dari ruang sidang gedung DPRD Kabupaten Kaimana, dan diikuti oleh Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda dan Sekretaris Daerah beserta Asisten I bersama seluruh OPD yang ada di Kabupaten Kaimana Secara terpisah.

Bupati Kaimana, Wakil Bupati, Forkopimda dan Sekretaris Daerah dan Asisten I dan Para Kabag dalam acara virtual Paripurna DPRD di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana
Bupati Kaimana, Wakil Bupati, Forkopimda dan Sekretaris Daerah dan Asisten I dan Para Kabag dalam acara virtual Paripurna DPRD di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana

Bupati Kaimana, Wakil Bupati, Forkopimda dan Sekretaris Daerah serta Asisten I bersama Team Anggaran serta Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah mengikuti jalannya sidang melalui virtual langsung dari ruang rapat kantor Bupati Kaimana, sedangkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah mengikutinya langsung dari tempatnya kerjanya masing-masing.

Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam Rapat Paripurna DPRD
Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam Rapat Paripurna DPRD

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kaimana Irsan Lie didampingi Wakil Ketua I Jaqualine Claudia, S.Hut, dan Wakil Ketua II, Kasir Sanggey dan dihadiri oleh oleh anggota DPRD yang berjumlah 20 orang yang tergabung dalam 4 (Empat) Fraksi yang berada pada DPRD Kabupaten Kaimana, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat dengan agenda, Pleno I dan II dilaksanakan pada hari senin, (14/09/2020), Pleno III dan IV dilakukan Pada hari selasa, (15/09/2020).

Jalannya Sidang Paripurna Virtual di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana
Jalannya Sidang Paripurna Virtual di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana

Dalam Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma dalam Rapat Paripurna DPRD, pada Pleno I mengatakan, secara keseluruhan belanja Tahun Anggaran 2020, adalah sebesar Rp.1.294.901.614.540,22. Dan mengalami penambahan sebesar Rp.77.500.029.774,22 atau 6,37% dari anggaran belanja sebelumnya yakni Rp.1.217.401.584.766.

Bupati Kaimana dan Wakil Bupati dalam acara Pandangan Awal Fraksi
Bupati Kaimana dan Wakil Bupati dalam acara Pandangan Awal Fraksi

“Besaran dana Rp.77.500.029.774,22 ini akan dialokasikan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.52.457.573.546,22 dan Belanja Langsung sebesar Rp.25.042.456.228,00.” Lanjut Matias Mairuma dalam Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menjelaskan, struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

penyerahab Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 secara virtual oleh Bupati Kaimana Kepada Ketua DPRD Kabupaten Kaimana.
Penyerahab Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 secara virtual oleh Bupati Kaimana Kepada Ketua DPRD Kabupaten Kaimana.

Ditambahkan, rancangan perubahan APBD TA 2020 ini juga telah mendapat kesepakatan bersama DPRD melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dengan Nota Kesepakatan Nomor: 37/KPTS/DPRD/KMN/2020, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan nota kesepakatan Nomor:38/KPTS/DPRD/KMN/2020 Tanggal 10 September 2020.

Paripurna  DPRD Pleno ke-4, selasa (15/09/2020) Tentang Laporan Pandangan Akhir Fraksi yang ditandai dengan adanya penolakan dari 2(dua) Fraksi yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat dan 2 (dua) Fraksi yang menerima yakni fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Golongan Karya sehingga  pembacaan putusan sidang oleh ketua DPRD Kabupaten Kaimana, Irsan Lie dikatakan  menerima, Menetapan dan mengesahan serta menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2020,

Pengesahan Ranperda Perubahan  APBD 2020 oleh Ketua DPRD Irsan Lie dalam Pleno IV
Pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2020 oleh Ketua DPRD Irsan Lie dalam Pleno IV

Hal ini dilakukan Irsan Lie, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Teta Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Pasal 95, Ayat 1 dan 2 yakni: 1). Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat; 2). Dalam hal cara pengambilan keputuisan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanayak. Hal ini dilakukan Pimpinan sidang dikarenakan Jumlah Suara pada Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar berjumlah 12 (dua Belas) Suara sedangkan Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat berjumlah 8 (delapan) Suara.

Penandatanganan Berita acara pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2020 Pleh Bupati  dan Wakil Bupati Kaimana secaea virtua
Penandatanganan Berita acara pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2020 Pleh Bupati dan Wakil Bupati Kaimana secaea virtual

Mengakhiri Paripurna DPRD pleno IV ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati Kaimana serta Ketu DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dari tempatnya masing-masing secara virtual dan dilanjutkan dengan sambutan Bupati Kaimana dan ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaimana.