Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana masih dalam proses penerimaan yang sedang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimana bersama panitia seleksi. Ada sembilan jabatan tinggi pratama yang akan diseleksi secara terbuka yaitu:
- KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KAIMANA
- KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN KAIMANA
- KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KAIMANA
- KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
- KEPALA DINAS PERTANAHAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN KAIMANA
- KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN KAIMANA
- KEPALA DINAS SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB KABUPATEN KAIMANA
- KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN KAMANA
- KEPALA DNAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Luther Rumpumbo, S.Pd, MM. mengatakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana ini telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah ada yakni : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.22/5992/SJ tanggal 29 Oktober 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota; Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tanggal 14 Desember 2014 Nomor B/25/KASN/12/2014 Perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi; dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.1945/0TDA tanggal 7 April 2020 Perihal Persetujuan Pelaksanaan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana; SK Bupati Nomor : 800/113/XI/TAHUN 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 800/82/VII/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2020; Sk Bupati Nomor : 800/114/XI/TAHUN 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor : 800/68/VII/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2020 .
Menurut Penjabat SEKDA, Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini sangat dibutuhkan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeinginan untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia seleksi. Secara khusus, Kata Penjabat SEKDA, peserta harus memiliki pengalaman kerja yang baik, memiliki kompetensi dan integritas yang baik. Hal ini dikarenakan Jabatan dalam bidang tugas yang akan ditempatinya nanti adalah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, maka dituntut adanya jiwa kepemimpinan yang baik dan bijaksana dalam memimpin sebuah Organisasi Perangkat Daerah nantinya, demi memajukan Kabupaten Kaimana kedepan.