Penyampaian Bupati Freddy Thie Dalam Sidang Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023

Sambutan Bupati Dalam Sidang Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023

Kaimana- Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui Bupati Freddy Thie membuka sidang paripurna DPRD tentang penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun anggaran 2023 di ruang rapat DPRD Kaimana (19/09). Ia didampingi oleh Sekda Kaimana, Donald R. Wakum, asisten I, II, III, serta pimpinan OPD hingga Tim Anggaran Pemda.

Rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS menjadi suatu keniscayaan bagi pemerintah dalam mengelola keuangan. Sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permen Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Penyerahan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023

Melalui kesempatan itu, Bupati Freddy Thie menerangkan terkait dengan arah pembangunan Kab. Kaimana tahun 2021-2026. Berangkat dari visi dan misi pembangunan yang dicanangkan.

“Arah kebijakan umum APBD tahun 2023 difokuskan pada lima hal yakni sektor pariwisata, pengembangan central ekonomi ibu kota distrik, peningkatan transportasi anytar kampung, penyediaan infrastruktur pendukung dalam memperlancar arus barang dan jasa untuk pertumbuhan ekonomi, serta pelibatan swasta dalam penyediaan hub energi bagi kebutuhan transportasi laut dan penunjang kegiatan nelayan di Kaimana”, jelasnya.

Berlangsungnya Sidang Paripurna Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023

Selain itu yang menjadi dasar pemerintah dalam usulan penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini disebabkan oleh beberapa hal mendasar.

“Setidaknya ada 4 asumsi seperti, Adanya SiLPA tahun anggaran 2022 yang harus digunakan dalam tahun anggaran 2023, Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA, Pengalokasian belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, Penyesuaian belanja yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya,”, pungkasnya. (Red)*