Kaimana- Bupati Kabupaten Kaimana, Freddy Thie menghadiri acara konsultasi publik tahap II dalam rangka penyusunan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan Kaimana di Restoran Simora (30/10). Dalam rapat tersebut, Bupati Freddy menekankan bahwa penyusunan dokumen ini adalah kewajiban bagi pemda untuk segera menyelesaikannya.
Sebagaimana diamanatkan dalam Permen ATR/BPN No 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang serta Permen ATR/BPN No 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Dalam sambutan mengawali rapat tersebut, ia menjelaskan bahwa RDTR Wilayah Perencanaan Kaimana ini adalah sebagai rencana operasional, rencana pengembangan dalam pengisian Pembangunan fisik Kawasan dan pedoman pemberian perijinan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan lahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan sejalan dengan visi misi tingkat nasional maupun tingkat kabupaten Kaimana.
“Jika RDTR ini selesai nantinya dan dapat kita tetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, maka semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem Online Single Submission (OSS), guna mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terkhusus di Kaimana”, jelas Bupati Freddy
Maka, dirinya berharap agar semua pihak bisa berpartisipasi dalam membedah dan mencermati konsep rencana detail dan peraturan zonasi pada lokasi wilayah perencanaan Kaimana.
“Ini penting agar terciptanya produk kebijakan penataan ruang yang dapat mewujudkan keterpaduan program pembangunan. Kepada semua SKPD yang terkait dalam penyusunan kebijakan RDTR ini agar dapat terus memberikan bantuan berupa data dan informasi yang sesuai”, tutupnya. (Red)*