Pengusulan Permohonan Kebijakan terhadap pelaksanaan Pengadaan PPPK Formasi Guru Tahun 2021 di Provinsi dan Kabupaten/Kota sewilayah Provinsi Papua Barat oleh Gubernur Papua Barat dengan surat Nomor : 810/1437/GPB/2021 Pada Tanggal 23 Juli 2021, Kepada Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta mendapat respon positif dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Respon tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat Perpanjangan Pendaftaran Guru PPPK di Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat Tahun Anggaran 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Npmor : B/1158/S.SM.01.00/2021, tanggal 26 Juli 2021 Kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
Berdasarkan Surat Permohonan Perpanjangan dari Gubernur Provinsi Papua Barat nomor : 810/1437/GPB/2021 Pada Tanggal 23 Juli 2021,dan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : B/1158/S.SM.01.00/2021, maka diberi Perpanjangan Waktu pendaftaran sampai tanggal 31 Juli 2021 seperti yang tertera di bawah ini.