UANG PENGGANTI PERKARA KORUPSI DISETOR KE KASDA KABUPATEN KAIMANA

Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Jaksa Eksekutor menyerahkan  uang pengganti perkara korupsi berjumlah Rp. 558.278.482,22 kepada Pemerintah Derah yang diterima oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana Arsami, SE ,dan selanjutnya diberikan kepada pihak Bank Papua sebagai keuangan daerah di bank Papua.

Arahan singkat Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno M. Utomo  terkait Uang Pengganti Perkara Koropsi

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno M. Utomo   mengatakan uang yang ada di depan Bapak Ibu ini merupakan bagian dari Kerja Kejaksaan Negeri Kaimana dalam menangani kasus korupsi pematangan lahan dan pembangunan talud untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang baru dibayar.