Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Jaksa Eksekutor menyerahkan uang pengganti perkara korupsi berjumlah Rp. 558.278.482,22 kepada Pemerintah Derah yang diterima oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana Arsami, SE ,dan selanjutnya diberikan kepada pihak Bank Papua sebagai keuangan daerah di bank Papua.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno M. Utomo mengatakan uang yang ada di depan Bapak Ibu ini merupakan bagian dari Kerja Kejaksaan Negeri Kaimana dalam menangani kasus korupsi pematangan lahan dan pembangunan talud untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang baru dibayar.