KABUPATEN KAIMANA – Pemerintah Kabupaten Kaimana menegaskan komitmennya dalam mengakselerasi transformasi digital dan reformasi birokrasi. Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Akhir Penyusunan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital (PEMDI) Kabupaten Kaimana yang berlangsung pada hari Kamis (24/09/2026), secara daring.

Penyusunan dokumen strategis ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Kaimana Nomor 51 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini menjadi pijakan utama Pemkab Kaimana dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kaimana bekerja sama dengan PT. Digitama Sinergi Indonesia sebagai mitra pendamping. Konsultan sekaligus Tim Teknis PT. Digitama Sinergi Indonesia, Pradipta Mahardika Sulaksono, S.Kom., memaparkan hasil akhir dokumen, arah pengembangan, serta peta jalan (roadmap) transformasi digital yang akan menjadi acuan implementasi di Kabupaten Kaimana.

Melalui dokumen Arsitektur dan Peta Rencana PEMDI ini, seluruh Perangkat Daerah diharapkan memiliki standar dan panduan yang sama dalam mengembangkan layanan publik berbasis digital secara terpadu dan efisien, mengintegrasikan sistem informasi dan data antarinstansi guna mendukung kebijakan berbasis data dan menyelaraskan pemanfaatan teknologi informasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Langkah strategis ini selaras dengan Visi dan Misi Bupati Kaimana dalam mengoptimalkan tata kelola pemerintahan dan mewujudkan reformasi birokrasi berbasis digital. Dengan perencanaan yang matang dan terarah, penerapannya di Kabupaten Kaimana dipastikan berjalan secara terintegrasi, bertahap, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.


